Budi Rizkiyanto Koordinator Serikat Pemuda Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar

banner 468x60

OKI, Suryanews86.com – Serikat Pemuda Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan melalui Koordinatornya, Budi Rizkiyanto, memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Islam (BSI) senilai Rp9,5 milyar yang telah menetapkan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).

Kejari OKI telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial SS, LN dan SN setelah melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, serta pengumpulan alat bukti yang komprehensif.

Ketiga tersangka langsung dipakaikan baju orange dan digiring ke balik jeruji besi pada Kamis (8/1/2026) sore.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran KUR BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada tahun 2022 hingga 2023.

“Penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan pencairan KUR tersebut,” ujar Agung.

Sementara itu, Kepala Kejari OKI, H. Sumantri SH MH, menegaskan bahwa penyidikan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9.564.522.131,71.

“Tersangka berjumlah tiga orang, yakni SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2,” terang Sumantri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lebih spesifik, mereka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU KUHP jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membuat terang peristiwa pidana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kajari OKI.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.

Modus operandi para tersangka diungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo SH MH. Menurutnya, KUR diajukan tidak sesuai ketentuan karena seharusnya dilakukan melalui gabungan kelompok tani (gapoktan).

“Sejak awal pengajuan tersebut tidak layak, namun tetap lolos verifikasi. Dana akhirnya dicairkan karena adanya keterlibatan salah satu pihak dari BSI,” ungkap Parid.

Fakta penyidikan juga mengungkap bahwa sebagian besar dana KUR tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM, sehingga kredit menjadi macet atau gagal bayar.

“Di pihak bank terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang,” pungkasnya.

Sebelumnya pada bulan Juli 2025 lalu, Tim Kejari OKI melakukan penggeledahan terhadap tiga rumah saksi berinisial S, W, dan SS. S adalah mantan Direktur sekaligus Komisaris PT KIM dengan kediaman di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, di mana penyidik menyita dua boks berisi dokumen penting termasuk dokumen perjanjian kredit dan buku tabungan.

Kediaman W, mantan penyalur dari Kantor Cabang Pembantu salah satu bank milik negara di wilayah Bandar Lampung, serta kediaman SS juga digeledah, dengan menyita satu mobil minibus milik W dan satu mobil pick up milik SS.

“Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, kami mengamankan sejumlah dokumen dan kendaraan terkait,” jelas Hendri Hanafi yang menjabat sebagai Kejari OKI pada saat itu. (All/Kejari OKI)

Dalam tanggapannya, Budi Rizkiyanto sebagai Koordinator SPM Sumatera Selatan menyampaikan pandangan terkait kasus ini.

“Kami menyambut baik langkah tegas yang telah dilakukan oleh Kejari OKI dalam menangani kasus dugaan korupsi KUR BSI ini.

Dana KUR seharusnya menjadi modal utama bagi masyarakat khususnya petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan malah digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.”

“SPM Sumsel mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.

Kami juga mendesak agar penyidikan terus dilakukan secara mendalam untuk membongkar seluruh mata rantai yang terlibat, termasuk jika ada pihak lain yang belum terungkap,” tambahnya.

Budi menambahkan bahwa SPM Sumsel siap berperan aktif dalam mengawal proses hukum serta mendorong agar jaminan berupa SHM tambak udang dapat dikelola dengan baik untuk meminimalkan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari KUR.

“Kami juga akan terus mengawasi implementasi program KUR di wilayah Sumatera Selatan agar tidak terulang lagi kasus serupa, serta mendorong pihak bank dan pemerintah untuk memperketat mekanisme verifikasi dan pengawasan,” jelasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *