PALEMBANG, Suryanews86.com – Organisasi penggiat demokrasi dan anti korupsi, yaitu DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-Indonesia) Provinsi Sumatera Selatan dan PB Front Pemuda Merah Putih (FPMP), mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan praktik korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Induk dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten OKU Induk, yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.
Mukri A Syukur, S.Sos.I., M.Si., selaku Ketua DPW MSK-Indonesia Provinsi Sumatera Selatan sekaligus mewakili PB FPMP, dalam rilisnya menyatakan bahwa korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta perilaku kolusi dan nepotisme merupakan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa.
“Bukan hanya kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi telah mengubur impian akan birokrasi yang bersih, sehat, adil, dan pro terhadap penyelamatan distribusi keuangan negara,” ucapnya.
Anggaran belanja barang-bahan bakar dan pelumas di Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Induk tahun 2025 sebesar Rp2.031.982.939,00 telah direalisasikan sebesar Rp1.815.287.873,00 atau 89,34%. Hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia (SBU) menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban yang dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp15.263.480,00.
“Berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK), diketahui bahwa tidak dilakukan verifikasi atas kebenaran dan keabsahan bukti yang diajukan, hanya memverifikasi kelengkapan saja. Penanggung jawab kendaraan dinas telah mengakui kelebihan pembayaran tersebut, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Mukri.
Untuk belanja bahan bakar dan pelumas Sat Pol PP Kabupaten OKU Induk tahun anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp95.478.045,00 dengan realisasi sebesar Rp94.960.000,00 atau 99,46%. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban yang dinyatakan penyedia tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp79.520.000,00.
“Keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan bahwa hanya dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, bukan kebenaran atau keabsahan nota pembelian SPBU. PPTK juga menyampaikan bahwa penanggung jawab kendaraan dinas telah mengakui kelebihan pembayaran, yang juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Mukri menegaskan bahwa perbuatan korupsi merujuk pada Pasal 12 Huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur tentang tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau menyalahgunakan kekuasaan.
“Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi, keluarga dekat, atau kelompok sendiri, serta melanggar aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi,” jelasnya.
Dalam beberapa minggu kedepan, DPW MSK-Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dan PB FPMP akan melakukan aksi demonstrasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan sebagai upaya penegakan hukum.
Selain kasus di OKU Induk, kedua organisasi tersebut juga telah menginventarisasi dugaan korupsi lainnya, antara lain di Biro Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Muara Enim, kasus perizinan salah satu hotel di Palembang, serta dugaan monopoli media di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk korupsi yang merusak pembangunan daerah dan negara,” pungkas Mukri.











