Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Kolam Retensi Palembang, K-MAKI dan Koalisi Lingkungan Angkat Bicara

banner 468x60

Palembang, Suryanews86.com – Kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Kolam Retensi Pengendali Banjir Kota Palembang kembali menjadi sorotan, setelah muncul informasi terkait indikasi pengaturan harga tanah dan kerugian negara senilai Rp 39,8 milyar.

Feri Kurniawan dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan dan Budi Rizkiyanto dari Koalisi Kekerasan Terhadap Lingkungan dan Masyarakat turut bersuara terkait kasus ini. Minggu (08/03/2026).

Sebelumnya, Pemkot Palembang telah melakukan serangkaian perjanjian terkait pengadaan lahan proyek tersebut pada Desember 2020, antara lain: Studi Kelayakan (FS) dengan CV Studio Reka Teknik, Laporan Arsip dan Pertanahan (LARAP) dengan CV Akurasi Azkadibah, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 3.775.000 per meter persegi, penilaian dari KJPP Hendricus Judi Adrianto dengan nilai ganti rugi Rp 2.619.473 per meter persegi, nilai dari Dispenda Sumsel sebesar Rp 1.032.000, hingga penetapan nilai ganti rugi sebesar Rp 995.000.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pengaturan harga yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Kepemilikan tanah yang hanya berada pada satu orang diperkirakan mempermudah pengaruh terhadap penetapan harga, bahkan diduga terjadi kongkalikong antara pemilik tanah dengan aparatur terkait.

Konfirmasi dengan masyarakat setempat yang pernah menjual tanah di lokasi tersebut menunjukkan bahwa nilai jual aktual jauh berbeda dengan yang tercantum dalam NJOP, sehingga dicurigai harga telah direncanakan dan ditinggikan terlebih dahulu.

Meskipun tanah bersifat nyata (bukan fiktif) dan dapat dibuktikan dengan sertifikat, diduga terjadi praktik mark harga.

Setelah melalui proses klarifikasi, penyelidikan, dan audit oleh Perwakilan BPKP Sumatera Selatan, ditemukan kerugian negara total sebesar Rp 39,8 milyar.

Perlu diperhatikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara yang tidak diperkenankan untuk mendapatkan ganti rugi. Pihak auditor BPKP telah menjalani berbagai tahapan verifikasi hingga ke tingkat pusat dan menyatakan bahwa hasil audit telah dapat dipercaya, sehingga tidak mungkin dilakukan audit ulang.

Feri Kurniawan (Deputi K-MAKI Sumsel) menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik tidak transparan dalam pengadaan lahan dapat menyebabkan kerugian negara yang besar.

Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan mengharapkan keputusan hakim tipikor yang tegas untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Budi Rizkiyanto dari Koalisi Kekerasan Terhadap Lingkungan dan Masyarakat menyoroti dampak lebih luas dari kasus ini.

“Selain kerugian finansial, praktik penyimpangan seperti ini juga dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Proyek pengendali banjir yang seharusnya bermanfaat justru tercoreng oleh dugaan korupsi, sehingga tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari banjir tidak dapat tercapai dengan optimal,” jelasnya.

Kasus yang telah selesai proses audit ini kini menunggu tahap persidangan untuk memastikan keadilan dan mendapatkan keputusan akhir dari hakim tipikor.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *