Kontrak Proyek RSUD Pali Dinyatakan Beresiko Dibatalkan, K-MAKI Waspadai Korupsi

banner 468x60

Palembang, Suryanews86.com  – Proyek penyelesaian Gedung A Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) kini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pengelolaan kontraknya.

Proyek yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat tersebut ternyata memiliki masalah hukum yang cukup serius.

Kabupaten Pali yang memiliki 5 kecamatan, 6 kelurahan, dan 65 desa, menjadikan pembangunan sebagai fokus utama melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu proyek unggulannya adalah Gedung A RSUD Talang Ubi yang memiliki nomor kontrak 600/226/KPA.02/PGARSUDTU/V/2025.

Kontrak proyek ini ditandatangani pada 17 Juni 2025 dengan nilai awal Rp 31.957.560.000,- dan diberikan kepada PT. Adipati Raden Sirum sebagai penyedia jasa. Namun, setelah konfirmasi pada 18 September 2025, diketahui bahwa nilai kontrak awal telah dikurangi sebesar Rp 7 Miliar.

Dinas PUPR menyatakan bahwa total dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan gedung adalah Rp 25 Miliar, dengan tender terbuka paket tambahan senilai Rp 32 Miliar.

Tim media melakukan pengecekan terhadap berbagai peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021, Perpres No. 46 Tahun 2025, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 12 Tahun 2021, dan Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2022.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada satu pun peraturan yang mengatur kebijakan pengurangan nilai kontrak dan pemindahan anggaran dari kontrak lama ke pekerjaan baru seperti yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pali.

Seorang ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah menyatakan bahwa kebijakan yang dilakukan Dinas PUPR termasuk cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

“Ini adalah kesalahan yang jelas. Pengurangan nilai kontrak Rp 7 Miliar tanpa dasar hukum yang jelas, serta pemindahan anggaran ke pekerjaan baru yang tidak memiliki landasan regulasi sama sekali, membuat kontrak ini berpotensi besar untuk dibatalkan,” jelas ahli tersebut.

Ia juga menyarankan agar langkah hukum dapat diambil untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan pemerintah.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Pali mengungkapkan bahwa kejanggalan ini tidak hanya sebatas administrasi, melainkan mengindikasikan adanya pemalsuan anggaran yang dibungkus dengan proses prosedural.

“Uang rakyat tidak boleh diatur semaunya. Pengurangan kontrak yang tidak jelas ini bisa jadi berasal dari studi awal yang tidak matang bahkan tidak sesuai hukum,” ujar perwakilan K-MAKI.

K-MAKI juga menekankan bahwa setiap perubahan pada kontrak pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat, dan tanpa itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Komunitas ini menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap perkembangan proyek dan siap menuntut tanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum. (Budi Rizkiyanto).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *