MUBA , Suryanews86.com –
Jon Napoleon alias Jon Kuncit, Regional Coordinator Sumatera untuk Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM GEMPITA, dalam jumpa pers menyatakan bahwa ia meminta legal certainty sesuai dengan prinsip international law terkait dugaan praktik oil siphoning dan penyulingan minyak ilegal yang terjadi di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. (04/03/2026).
Sebagai putra asli Muba, ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap maraknya aktivitas ilegal tersebut, yang dinilai semakin meresahkan masyarakat lokal dan melanggar norma transnational resource governance.
Dalam pidatonya, Jon Kuncit menekankan bahwa tuntutan accountability ini berakar pada peraturan nasional sekaligus kerangka kerja internasional yang melindungi hak kedaulatan atas sumber daya alam.
“Kita sebagai putra daerah tidak bisa tinggal diam melihat sumber daya alam kita diperjualbelikan secara ilegal.
Praktik pengoplosan dan penyulingan minyak di Babat Toman sudah bukan rahasia lagi bahkan dilakukan secara terbuka dan telah merusak public order,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa inisiatif ini bukan hanya tuntutan formal, tetapi bentuk komitmen untuk menjaga sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat yang merata bagi seluruh rakyat, sesuai dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) dan instrumen internasional terkait lainnya.
LSM GEMPITA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan konkret, termasuk melakukan forensic sealing terhadap dua lokasi yang diduga kuat menjadi pusat oil siphoning dan penyulingan ilegal kawasan Taman Toga Mangun Jaya dan sekitar Kantor Camat Babat Toman.
Selain itu, mereka juga menuntut dilakukan independent laboratory analysis untuk memverifikasi jenis dan kualitas minyak yang diperdagangkan, serta penetapan tersangka secara transparan sesuai dengan prinsip due process of law.
Menurut international law, langkah-langkah semacam ini sangat krusial untuk memastikan bahwa bukti memenuhi standar admissibility dan semua pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara dapat dituntut secara hukum.
“Kita tidak mau menerima bahwa penegakan hukum hanya sebatas normative commitment.
Kami mendesak aparat segera menyegel lokasi-lokasi ini yang berperan sebagai sanctuary bagi aktivitas ilegal.
Selain itu, pengujian laboratorium independen sangat penting untuk membuktikan apakah minyak yang diperdagangkan merupakan hasil pencurian atau zat yang dimodifikasi dan tidak memenuhi standar keamanan serta kualitas,” tegas Jon Kuncit.
Ia juga mengangkat kekhawatiran terkait dugaan dereliction of duty oleh petugas, serta kemungkinan keterlibatan oknum dalam institusi penegak hukum hal yang melanggar hukum nasional sekaligus protokol anti-korupsi internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap personel yang bertugas di wilayah ini untuk menjaga integrity dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Kedepannya, LSM GEMPITA akan melaksanakan langkah strategis termasuk regular monitoring di daerah rawan, pengumpulan admissible evidence untuk mendukung proses hukum, serta penggalangan dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan institusi terkait.
Jon Kuncit menegaskan komitmen organisasi untuk mengadvokasi hak rakyat Muba dalam mengelola sumber daya alam mereka, memastikan bahwa pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan selaras dengan United Nations Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 16 tentang perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat.
Dalam pernyataan resmi, ia memberikan reasonable timeframe bagi APH di Musi Banyuasin untuk menunjukkan tangible progress dalam menangani kasus ini.
Jika tidak ada tindakan signifikan yang teramati, GEMPITA akan escalate permasalahan ini ke otoritas pengawas yang lebih tinggi, termasuk Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri, serta akan bekerja sama dengan badan internasional terkait untuk memastikan bahwa dimensi lintas negara dari perdagangan minyak ilegal dapat ditangani sesuai dengan international cooperation mechanisms dalam memerangi kejahatan terorganisir.
Ia mengajak seluruh warga Muba untuk bersatu dalam melawan aktivitas yang merusak lingkungan dan menghambat kemajuan daerah (Budi Rizkiyanto).








