Krisis Pendidikan di SDN 3 Mekarsari Siswa Belajar Berdesakan, Pembangunan Sekolah Terkatung-katung

banner 468x60

Garut , Tipikorinvestigasi.id – Kondisi memprihatinkan masih menyelimuti SDN 3 Mekarsari, Kabupaten Garut, di mana proses belajar mengajar terganggu akibat ruang kelas yang ambruk dan belum dibangun kembali.

Para siswa terpaksa belajar di ruangan yang dialihfungsikan, menciptakan suasana yang tidak kondusif dan berpotensi membahayakan.

Menurut Kepala SDN 3 Mekarsari, Dede Supyan, S.Pd., pembangunan sekolah masih dalam tahap pengajuan dan evaluasi di tingkat dinas.

Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan wali murid (Zakariyya), Ketua Komite Sekolah (Asep Ridwan), dan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Hilmi) pada Kamis, 12 Februari 2026.

“Kami sangat berharap pembangunan sekolah segera direalisasikan. Kondisi saat ini sangat memprihatinkan, siswa belajar dengan rasa was-was dan tidak nyaman,” ujar Dede Supyan.

Ambruknya ruang kelas memaksa pihak sekolah untuk mengalihkan fungsi salah satu ruangan menjadi kantor, sehingga siswa harus belajar dalam kondisi yang serba terbatas.

Kondisi ini memicu kekhawatiran para orang tua murid terkait keselamatan dan kualitas pembelajaran anak-anak mereka.

Asep Ridwan, Ketua Komite Sekolah, menambahkan, “Pemerintah daerah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ini. Anak-anak kami berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan aman.”

Zakariyya, salah seorang wali murid, telah menyampaikan pertanyaan langsung kepada Bupati Garut, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini, belum ada respons resmi yang diterima.

Zakariyya menyoroti pentingnya mematuhi Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 tentang jumlah peserta didik per rombel dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang mengatur standar pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).

Kondisi yang berlarut-larut ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Mereka tidak lagi menginginkan janji-janji manis, melainkan kepastian jadwal pembangunan yang jelas.

Media ini mengingatkan bahwa hak atas pendidikan yang layak adalah amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan masalah ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Garut belum memberikan klarifikasi resmi.

Masyarakat berharap agar suara mereka didengar dan segera ada solusi nyata untuk mengatasi krisis pendidikan di SDN 3 Mekarsari. (Budi Rizkiyanto)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *