Penungakan Gaji PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir, Tindak Tidak Manusiawi dan Gagal Lindungi Hak-Hak

banner 468x60

PALEMBANG , Suryanews86.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat mengecam keras penunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ogan Ilir. Tindakan tersebut dinilai sebagai perlakuan tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

Budi Rizkiyanto, yang mewakili LSM tersebut, menegaskan, Ogan Ilir telah gagal melindungi hak-hak P3K paruh waktu. “Mereka diperlakukan secara tidak adil,” ujarnya.

Dalam penegasan nya, Budi menuntut Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, segera turun tangan dan menyelesaikan masalah ini.

“Bupati harus bertanggung jawab atas penunggakan gaji P3K paruh waktu dan pastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tambahnya.

Selain itu, Budi juga meminta DPRD Kabupaten Ogan Ilir melakukan investigasi dan pengawasan terhadap seluruh instansi yang menunggak gaji.

“Termasuk tubuh DPRD sendiri, harus pastikan tidak ada penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan anggaran,” katanya.

Budi juga mendesak BPK Sumatera Selatan untuk melakukan audit dan investigasi terhadap kasus ini.

“BPK harus pastikan tidak ada penyimpangan dan berikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Tuntutan ini terdiri dari empat poin: pertama, Bupati segera selesaikan penunggakan gaji P3K.

Kedua, DPRD investigasi dan awasi instansi penunggak. Ketiga, BPK audit dan investigasi kasus ini. Keempat, berikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas penunggakan gaji P3K paruh waktu.

Budi menyatakan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak-hak P3K hingga keadilan terwujud.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *