Bandar Lampung, Suryanews86.com – Kepolisian Resor Bandar Lampung telah menerima dan mencatat secara resmi laporan penganiayaan yang dialami oleh Reki Ferdiansyah, warga Bandar Lampung. Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 1 November 2026 ini dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Lampung.
Laporan nomor: STPLB/102/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG diterima pada hari Minggu, 1 November 2026 pukul 16.51 WIB. Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan dirinya menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa ini bermula pada bulan Oktober 2026. Korban disebutkan mengalami perlakuan kekerasan berupa pukulan dan dorongan, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian wajah, kepala, serta anggota tubuh lainnya. Korban juga menyebutkan adanya ancaman mengunakan (sajam) oleh salah satu orang yang di laporkan korban, pemukulan yang dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama.
Berdasarkan uraian dalam laporan,korban merupakan ,warga yang minta oleh petugas keamanan untuk membantu menjaga angkutan barang SBM.
Kemudian korban bersma korban lain nya atas nama noval, bersama mengunakan kendaraan mobil untuk melakukan pengecekan di sekitar jalaan Ir.sutami.
Pada saat di lokasi korba. Mendapati 2 unit kendaraan milik pihak jasa ekspedisi sedang melakukan aktivitas penurunan isi angkutan muatan SBM yang di duga tanpa seizin pihak ekspedisi.
Situasi kemudian disebut berubah settelah aktvitas tersebut di ketahui korban.
Korban d duga d cegat dgn beberapa kendaraan bermotor,oleh sejumlah orang,dalam laporan kepada polda lampung,korban selanjut nya disebut di keroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka-luka dan memar pada seluruh badan.
Beberapa nama disebut sebagai pihak yang di laporkan,Dalam rangkaian kejadian yakni, Fajar,Muslim,Imam, Rangga d Minsha,dll
“Tindakan tersebut sangat merugikan dan melanggar hukum. Kami memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian dalam surat tanda penerimaan laporan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian telah mencatat identitas para pihak dan memastikan proses penanganan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Laporan ini menjadi bukti resmi bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan pihak berwenang.
Kepada seluruh pihak, diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayai hanya informasi yang berasal dari sumber resmi kepolisian. Proses hukum akan berjalan transparan dan objektif.
Laporan telah di terima ,kini yang di tunggu bukan sekedar pencatatan perkara,melainkan mengungkap khasus secara fakta,dan di buka secara terang kepada publik











