Lahat, Suryanews86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lahat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL yang diterima pada tanggal 23 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Setelah melakukan pengawasan dan memastikan sasaran orang serta tempat, tim melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka I bin Z.A di pondok berlokasi di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Saat penangkapan dilakukan, tersangka berada dalam pondok dan berusaha melarikan diri dengan cara terjun ke dalam sumur, namun berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta pondok (gubuk) yang disaksikan oleh masyarakat sipil.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 1,78 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet dalam pondok dan diakui milik tersangka.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik., MIK, melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan, SH., MH., yang didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SE., serta Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat atas laporan dari masyarakat.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan direncanakan akan dijual kembali kepada pembeli,” ujar pihak Kasat Narkoba.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah langsung diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Lahat. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait dengan kasus ini.
Pelaku akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(DW)











