LAHAT , Suryanews86.com – Polres Lahat jajaran Polda Sumsel melalui Polsek Kikim Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian berdasarkan laporan LP/B/03/II/2026/SPKT/POLSEK KIKIM BARAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL yang diterima pada tanggal 22 Februari 2026.
Korban dalam kasus ini adalah Andri (56 tahun), wiraswasta yang bertempat tinggal di Desa Sidomakmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan bernama D.A (30 tahun), yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dari Desa Banu Ayu, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Tersangka ini merupakan seorang resedivis yang pernah terlibat perkara penipuan/penggelapan serta curat (jambret).
Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah.
Setelah mengintip melalui jendela, korban melihat tiga orang laki-laki mencurigakan sedang berusaha mendorong dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk keperluan berkebun (ranmor R.2 Grandong) yang diparkir di teras rumah.
Korban kemudian menghubungi anaknya, Akhmat Sulaiman (40 tahun), beserta saksi lain bernama Ando (25 tahun), untuk datang ke rumah. Setelah mereka tiba, korban langsung keluar rumah dan mencoba menangkap pelaku yang saat itu sedang berusaha membuka gembok.
Melihat korban keluar, para pelaku langsung melarikan diri dan setelah dilakukan pengejaran, berhasil mengamankan salah satu pelaku yaitu D.A. Dua pelaku lainnya dengan inisial E dan A masih dalam status DPO (Dalam Pencarian Orang).
Setelah laporan diterima, unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan penyelidikan yang meliputi penerimaan serahan barang bukti, pemeriksaan saksi dan korban, serta pemeriksaan TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan D.A ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindakan bersama dengan kedua pelaku lain yang menargetkan ranmor tersebut karena telah ada pesanan dari calon pembeli. Pencurian tidak berhasil diselesaikan karena mereka tertangkap tangan oleh korban sebelum waktu.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha tanpa body dan nomor polisi (alat yang digunakan tersangka), satu lembar baju kaos warna putih, serta dua unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi yang telah dimodifikasi untuk keperluan berkebun salah satunya dilengkapi keranjang pengangkut buah kelapa sawit (DW).











