Polres Lahat Ungkap Kasus Pengedaran Ganja, Percakapan Jual Beli Tersimpan di WhatsApp

banner 468x60

Lahat, Suryanews86.com – Seorang pria berusia 26 tahun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lahat dalam operasi penangkapan pengedar narkotika jenis ganja. Tersangka yang bernama M.I.T bin M.A berhasil diamankan pada hari Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Tepian Ayek Lematang Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kegagalan tersangka untuk menghindari jaring penegak hukum dimulai dari informasi yang masuk ke meja Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. Beberapa waktu terakhir, pihaknya mendapatkan laporan bahwa kawasan Tepian Ayek Lematang menjadi lokasi transaksi narkotika jenis ganja yang sering berlangsung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami langsung melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan data yang cukup jelas mengenai lokasi dan ciri-ciri pelaku, kami mengambil keputusan untuk melakukan operasi penangkapan,” jelas AKP L.A.E. Tambunan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Lahat, Selasa pagi.

Tim yang diketuai langsung oleh Kanit IDIK I IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit IDIK II IPDA Raden Putro, S.H., kemudian melakukan pengawasan selama beberapa jam sebelum akhirnya melakukan tindakan tangkap tangan saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi BG 6254 EAN.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka menjalani proses penggeledahan yang disaksikan oleh seorang saksi masyarakat. Dari penggeledahan pada badan tersangka, tim menemukan dua paket daun kering yang terbungkus kertas di kedua saku celananya.

“Total berat kotor dari barang bukti yang diduga ganja adalah 5,28 gram. Selain itu, kami juga menyita kertas papir pembungkus, celana pendek yang dikenakan tersangka, serta handphone Android merk Redmi Note 14 warna biru,” ujar IPDA Noprianto.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap handphone dengan nomor SIM 0877-2634-3482 menunjukkan adanya riwayat percakapan jual beli narkotika melalui aplikasi WhatsApp. Sepeda motor yang digunakan tersangka juga diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan awal di Mapolres Lahat, tersangka yang berdomisili di Dusun II Desa Selawi Kecamatan Lahat mengaku secara terbuka bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Menurut keterangannya, ganja tersebut diperoleh melalui pembelian dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama panggilan “U”.

“Saya beli dari dia untuk dijual kembali ke orang lain. Saya tahu ini salah, tapi saya terpaksa karena tidak punya pekerjaan tetap,” ucap tersangka dalam keterangannya yang dicatat petugas penyidik.

Informasi mengenai sumber barang bukti tersebut saat ini sedang diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik untuk melacak jaringan pengedar narkotika yang lebih luas.

Tersangka saat ini ditahan di Penjara Kelas IIA Lahat dan akan dituntut berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan dan perdagangan narkotika, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Acuan hukum tambahan juga diambil dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mempertegas sanksi bagi pelaku kejahatan narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyebaran narkotika. Menurutnya, narkotika bukan hanya merusak masa depan individu, tetapi juga dapat merusak struktur sosial masyarakat.

“Kita harus menyadari bahwa narkotika adalah musuh bersama. Jangan pernah tergoda untuk terlibat dalam segala bentuk aktivitas terkait narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai aktivitas narkotika untuk melaporkannya melalui kanal resmi Polres Lahat.

Setiap informasi yang diberikan akan dirahasiakan dan menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan Kabupaten Lahat yang bebas dari narkotika.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan memerangi kejahatan narkotika. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat,” pungkas AKP L.A.E. Tambunan. (DW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *