Lahat, Suryanews86.com – Polres Lahat melalui Jajaran Polsek Merapi Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan yang melibatkan set dinamo start, dexel mobil, serta bosh pump milik seorang wiraswasta dari Kota Padang. Jum’at (20/02).
Tersangka yang berusia 23 tahun berhasil diamankan pada hari Kamis malam setelah tim penyidik melakukan pelacakan selama sembilan hari sejak kejadian terjadi. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/II/2026/SPKT yang diajukan pada tanggal 19 Februari 2026.
Kegiatan penyidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kapolsek Merapi Barat Iptu Candra Kirana SH.MH, bersama Kanit Reskrim Ipda Amrico dan personelnya.
Kejadian terjadi pada hari Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10:30 WIB di Pool PT. KAFA Desa Payo Kecamatan Merapi Barat.
Korban dan pelapor adalah Achyar Kadri bin Mawardi NST (45 tahun), yang bertempat tinggal di Jl. Kkn Parak Karambla No. 37 Desa Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.
Menurut kronologis, barang dan kendaraan milik korban yang terdiri dari 1 set dinamo start, 1 dexel mobil Dump Truck HINO Tronton (NoPol B 9032 PYX, warna hijau, No Lambung Kaffa 319), serta 1 bosh pump mobil Mitsubishi Fuso (NoPol BA 8058 PU, warna oranye, No Lambung Kaffa 088) dititipkan melalui saksi Erfan Ibnu Hakim kepada tersangka R.P.A bin S.A (warga Desa Ulak Pandan) untuk ditukar tambah dengan unit baru. Namun, tersangka kemudian tidak dapat ditemukan beserta dengan barang tersebut.
Pada pukul 20:00 WIB, tim Reskrim berhasil mengamankan tersangka di Desa Ulak Pandan. Sebanyak 1 buah bosh pump telah diamankan sebagai barang bukti. Saksi lain dalam kasus ini adalah Agus Suprianto.
Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan klarifikasi terkait kasus tersebut. (DW).











