Skandal Pupuk Subsidi di Banyuasin CV Bone Jaya Diduga Salurkan Ilegal ke Rantau Bayur, Petani Meradang

banner 468x60

Banyuasin, Suryanews86.com Aroma skandal pupuk subsidi kembali mencuat di Banyuasin! CV Bone Jaya, distributor pupuk yang beroperasi di wilayah ini, diduga kuat melakukan penyaluran ilegal ke Kecamatan Rantau Bayur. Praktik ini terungkap setelah investigasi mendalam oleh tim media menemukan bahwa Rantau Bayur tidak termasuk dalam wilayah distribusi resmi CV Bone Jaya.

Temuan ini memicu kemarahan petani dan mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Banyuasin.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Informasi mengenai wilayah distribusi resmi CV Bone Jaya didapatkan dari foto plang merek kantor perusahaan, yang hanya mencantumkan Kecamatan Selat Penuguan, Pulau Rimau, dan Tungkal Ilir.

Kontradiksi muncul ketika Koordinator Lapangan Gapoktan Kecamatan Rantau Bayur, Andi Aswan, menyatakan bahwa pupuk jenis Ponska yang ditemukan di sebuah gudang di Desa Sejagung berasal dari CV Bone Jaya yang berlokasi di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago.

“Pupuk itu berasal dari Tanjung Lago, distributornya CV Bone Jaya,” ujar Andi pada Senin (1/12), memicu tanda tanya besar di kalangan petani dan masyarakat.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi, yang sejak awal mengawal kasus ini, mengungkapkan bahwa upaya klarifikasi langsung kepada distributor menemui jalan buntu. Pemilik CV Bone Jaya tidak berada di tempat saat tim mendatangi kantor perusahaan pada Rabu (3/12/2025).

Pihak keluarga menginformasikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Kecamatan Pulau Rimau.

“Upaya kami untuk menemui langsung pemilik CV Bone Jaya tidak berhasil. Ketidakhadiran ini justru menimbulkan spekulasi dan memperlambat proses klarifikasi,” ungkap Sepriadi dengan nada kecewa.

Ketidakjelasan ini semakin memperburuk citra distribusi pupuk subsidi di Banyuasin. Sepriadi mendesak pihak-pihak terkait untuk lebih transparan dan membuka akses informasi seluas-luasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.

“Jangan sampai pupuk subsidi yang seharusnya membantu petani justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak aparat untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal,” tegas Sepriadi.

Fakta-fakta Mencurigakan di Lapangan:

“Gudang Ilegal: Pada 26 November 2025, pertemuan antara warga dan pihak Pusri di sebuah gudang di Desa Sejagung dibubarkan oleh pemerintah desa karena tidak memiliki izin.

“Pupuk Subsidi Ilegal: Sidak yang dilakukan pemerintah desa pada 27 November 2025 menemukan pupuk subsidi jenis Ponska di gudang yang disewa oleh pihak ketiga.

“Penyelidikan Polisi: Pidsus Polres Banyuasin telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari berbagai pihak, termasuk kepala desa, penyewa gudang, dan koordinator lapangan pertanian.

“Pengakuan Korlap: Koordinator lapangan mengklaim bahwa pupuk tersebut milik petani Srijaya yang disimpan oleh pengecer dan dibeli dari CV Bone Jaya.

“Harga Tak Wajar: Warga Desa Sejagung dapat membeli pupuk secara bebas di gudang dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga subsidi, yaitu antara Rp102.000 hingga Rp135.000.

“Waktu yang Tidak Tepat: Penemuan pupuk ini terjadi setelah masa panen, sementara kebutuhan pupuk petani biasanya baru muncul pada bulan Februari dan Maret.

“Indikasi Penyelewengan: Muncul dugaan kuat bahwa pupuk subsidi tersebut dijual untuk kebutuhan perkebunan, bukan untuk pertanian.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Bone Jaya maupun instansi terkait. Tim media terus berupaya mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak petani.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh regulasi terkait pupuk subsidi, seperti Perpres No. 6 Tahun 2025, Permentan No. 15 Tahun 2025, dan Permendag No. 4 Tahun 2023, dijalankan dengan ketat. Pengawasan yang berkelanjutan dan tindakan tegas terhadap pelaku penyimpangan adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Petani Banyuasin menuntut keadilan

CATATAN : Redaksi Suryanews86.com
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan atau artikel tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan tulisan atau artikel yang berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *