BANYUASIN, Suryanews86.com – Masyarakat di Kelurahan Air Kumbang, Desa Masi, Kecamatan Banyuasin 1 mengungkapkan kekhawatiran serius setelah truk minyak kelapa sawit (CPO) milik PT SAP Wilmar Masi dengan kapasitas muatan 40 ton ditemukan sering melintas melalui kawasan permukiman Konvoi pada malam hari.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena jalan Inpres yang menjadi jalur tersebut sedang dalam proses perbaikan, dan sebelumnya telah ada himbauan resmi yang melarang kendaraan bermuatan 30-40 ton melintas di lokasi tersebut.
Menurut laporan warga sekitar, puluhan rumah yang berada di pinggir jalan telah mengalami kerusakan beragam – mulai dari retakan pada dinding dan lantai hingga pergeseran struktur ringan.
Getaran dan beban berat dari kendaraan yang melebihi kapasitas jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan penghuni, tetapi juga menimbulkan risiko keamanan bagi seluruh warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Salah satu rumah di gang utama sudah ada retakan yang cukup jelas di dinding depan. Warga khawatir jika kondisi ini terus berlanjut, kerusakan akan semakin parah dan bisa membahayakan keselamatan keluarga.
Ketua LSM Gempita Air Kumbang, Rial Ali Akbar, S.T., menjelaskan bahwa pelanggaran ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 Ayat (2) mengatur klasifikasi jalan dan batasan muatan maksimum yang diizinkan, sedangkan Pasal 277 menetapkan sanksi bagi pelanggar terkait beban kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengaturan Beban Kendaraan Bermotor dan Pengendalian Muatan secara tegas melarang kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan atau tidak sesuai kelas jalan untuk melintas, dengan tujuan melindungi infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Peraturan ini dibuat bukan tanpa alasan, perlu menjaga jalan agar tetap layak pakai dan melindungi hak-hak warga yang tinggal di sekitar jalur tersebut.
Masyarakat mengajukan beberapa permintaan kepada pihak terkait. Pemerintah Kabupaten Banyuasin diminta segera meningkatkan pengawasan khususnya pada malam hari, termasuk melakukan pengecekan muatan kendaraan secara berkala.
Selain itu, diharapkan memberikan sanksi tegas dan konsekuen kepada pihak yang terbukti melanggar peraturan. Pihak perusahaan PT SAP Wilmar Masi juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan mencari rute alternatif yang aman serta tidak melewati kawasan permukiman untuk kendaraan bermuatan berat. Jalan Inpres adalah akses penting bagi aktivitas sehari-hari masyarakat.
Masyarakat berharap masalah ini dapat segera mendapatkan solusi yang tepat agar jalan tetap aman dan nyaman digunakan. (Budi Rizkiyanto)











