Muara Enim, Suryanews86.Com – Sebuah tempat produksi beton yang berlokasi di wilayah tertentu kini menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan pemasangan alat ukur daya listrik (kWh meter) yang tidak sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku pada Kamis (05/02/2025).
Selain masalah pada proses pemasangan, tim investigasi juga menemukan indikasi dugaan pemakaian daya listrik yang tidak jelas atau bahkan mencuri daya, yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan tentang penggunaan energi listrik.
Informasi yang diperoleh tim investigasi menyebutkan bahwa pemasangan kWh meter tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak kantor PLN wilayah terkait.
Pihak yang melaksanakan pemasangan adalah Bapak Okta, seorang Manager PLN, yang dinyatakan sebagai pihak bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Menurut keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pemasangan tersebut dilakukan atas perintah mantan oknum pejabat.
“Pada saat ditemukan, pemasangan tidak sesuai dengan standar operasional PLN. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan daya yang tidak sah,” jelas sumber dari PLN.
Sumber tersebut menambahkan bahwa prosedur pemasangan listrik harus melalui tahapan verifikasi dan pendaftaran resmi di kantor PLN setempat, bukan hanya untuk kepatuhan peraturan, tetapi juga untuk memastikan keamanan sistem dan kelancaran pasokan daya bagi seluruh pelanggan.
Berdasarkan hasil temuan dan referensi peraturan yang berlaku di Indonesia, beberapa poin pelanggaran teridentifikasi.
Pemasangan kWh meter tanpa melalui verifikasi dan pendaftaran resmi PLN wilayah melanggar ketentuan tata cara penyediaan daya listrik yang diatur dalam peraturan perusahaan PLN dan Peraturan Pemerintah terkait ketenagalistrikan.
Indikasi pemakaian daya yang tidak jelas atau mencuri daya termasuk dalam kategori pelanggaran golongan III atau IV sesuai dengan klasifikasi PLN.
Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 Ayat (3), yang mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik tanpa hak dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Sebagai Manager PLN yang melakukan pemasangan tidak sesuai prosedur, Bapak Okta juga berpotensi dikenai sanksi disiplin internal perusahaan sesuai dengan peraturan kerja PLN, selain tanggung jawab hukum pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian.
Jika terbukti mantan pejabat hukum daerah memang memberikan perintah untuk melakukan pemasangan tidak prosedural, pihak tersebut dapat dikenai tanggung jawab hukum sesuai dengan Pasal 55 KUHP tentang pembuat perintah dalam pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan pejabat hukum daerah yang disebut sebagai pihak yang memberikan perintah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.
Sementara itu, pihak PLN juga belum merilis pernyataan resmi mengenai status internal Bapak Okta sebagai Manager dalam kasus ini.
Tim investigasi media telah melakukan upaya konfirmasi secara langsung kepada Bapak Okta dengan mengajukan beberapa pertanyaan kunci.
Pertama, apakah benar Bapak Okta sebagai Manager PLN melaksanakan pemasangan kWh meter berdasarkan perintah mantan Oknum pejabat.
Kedua, mengapa proses pemasangan tidak melalui prosedur resmi kantor PLN wilayah terkait.
Ketiga, apakah Bapak Okta memiliki surat perintah atau dokumen resmi yang mendukung pelaksanaan pemasangan tersebut.
Keempat, sehubungan dengan dugaan pencurian daya, apakah Bapak Okta memiliki informasi terkait penggunaan daya di tempat produksi beton tersebut sejak pemasangan dilakukan.
Sayangnya, tanggapan dari Bapak Okta belum diterima sama sekali meskipun konfirmasi telah disampaikan melalui beberapa saluran komunikasi.
Pihak Tim Investigasi Media menyatakan bahwa akan terus melakukan upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Bapak Okta, pihak PLN, serta seluruh pihak terkait lainnya.
Penyelidikan mendalam juga akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan.
Dalam hal tanggung jawab hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pihak yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, berdasarkan prinsip tanggung jawab sipil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak yang menyebabkan kerugian (baik bagi PLN maupun masyarakat) juga berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim investigasi akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawabnya.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan ini, dapat mengajukan hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 Ayat (2), hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, dan pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.
Tanggapan tersebut harus berbasis bukti dan ditulis langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, kemudian akan dimuat tanpa mengubah substansi sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia Pasal 11.
Penanggung jawab redaksi dan bidang usaha sebagai yang diamanatkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Pers akan menangani permintaan hak jawab yang diajukan.











