PALEMBANG, Tipikorinvestigasi.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah nomor 4737 yang dikeluarkan atas nama MS. Jum’at (06/02/2026).
Perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 39,8 milyar, sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2026, proses penetapan tersangka perlu segera dilaksanakan.
Sejalan dengan prinsip penyelidikan pidana yang efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi, Tipu Daya, dan Pemalsuan Dokumen, kasus dengan pola klarifikasi yang dapat diidentifikasi melalui alur proses tidak perlu memakan waktu yang lama.
Seperti pernah diungkapkan mantan Kepala Reserse Kriminal Susno Duaji, alur proses sertifikasi tanah dan mekanisme penggantian rugi menjadi titik penting dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terkait.
Proses pembuatan sertifikat tanah yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur standar oleh auditor BPKP Sumatera Selatan diduga termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Sertifikasi Tanah Sistem Lengkap.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap tahapan sertifikasi harus melalui verifikasi administratif dan teknis yang komprehensif untuk memastikan keabsahan hak atas tanah.
Tanah yang menjadi objek sertifikat nomor 4737 ditetapkan untuk keperluan kawasan kolam retensi Simpang Bandara.
Berdasarkan hasil audit, proses sertifikasi dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum, sehingga diperkirakan tanah bersangkutan memiliki status tanah milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2025.
Penguasaan tanah milik negara oleh pihak individu tanpa izin sah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal terkait dalam UU PPA. Opini audit menyatakan bahwa kerugian negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang sebesar Rp 19,8 milyar dan APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 20 milyar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Aset Negara, kerugian tersebut diklasifikasikan sebagai kerugian absolut tanpa unsur pembenaran atau penambahan nilai ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat mengajukan pertanyaan kritis terkait kelalaian atau kesalahan dalam proses yang melibatkan berbagai institusi dan pejabat, yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang melalui Walikota dan dinas terkait, serta perangkat daerah tingkat kecamatan, kelurahan, dan Rukun Tetangga.
Semua pihak tersebut sebelumnya telah memberikan penetapan bahwa sertifikat nomor 4737 atas nama MS sah dan memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian rugi, yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 39,8 milyar.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Tanggung Jawab Pemerintah dan Pejabat Negara dalam Pengelolaan Aset Daerah, setiap pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian negara wajib menjalani proses klarifikasi dan dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Untuk mengungkapkan kebenaran secara menyeluruh dan menjamin terpenuhinya prinsip keadilan serta transparansi, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan disarankan untuk menetapkan perwakilan dari setiap pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi dan penggantian rugi sebagai tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya terkait pasal tentang pemalsuan dokumen dan korupsi.
Selain itu, perlu melaksanakan penyelidikan yang komprehensif dengan mengacu pada standar prosedural yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Prosedur Hukum Pidana, serta menyelenggarakan proses hukum yang sesuai dengan prinsip hukum acara yang adil dan terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana negara.











