Ogan Ilir, Suryanews86.com – Proyek pembangunan jalan dan pagar di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp1,456 miliar kembali menjadi sorotan tajam. Selain kualitas pekerjaan yang dinilai amburadul, proyek ini juga diduga menyimpan sejumlah kejanggalan administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sorotan keras kali ini datang dari LSM Gerakan Masyarakat Peduli Tani (Gempita) Ogan Ilir, yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total terhadap proyek tersebut.
Budi Riskiyanto, Ketua LSM Gempita Ogan Ilir, dengan lantang menyatakan bahwa temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius. “Mutu pekerjaan sangat buruk, jelas ada pengurangan kualitas. Ini bukan sekadar kejanggalan, tapi alarm keras dugaan penyimpangan anggaran!” tegasnya.
Menurut Budi, proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya dikerjakan dengan standar teknis yang tinggi, bukan malah dikerjakan asal-asalan. “Uang rakyat bukan untuk dipermainkan! Jika ada permainan antara pengguna anggaran, pengawas, dan kontraktor, harus dibongkar total,” serunya.
Desakan APH Turun Tangan : UU Tipikor Menanti
Gempita mendesak aparat pengawas dan penegak hukum, termasuk APIP Ogan Ilir, Inspektorat, DPRD OI, Unit Tipikor Polres OI, dan Kejaksaan Negeri OI, untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan anggaran proyek tersebut secara terbuka.
“Jika terbukti ada pengurangan volume atau manipulasi administrasi, itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan 3,” tegas Budi.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kualitas Buruk : Indikasi Pengerjaan Asal-Asalan
Investigasi lapangan menemukan sejumlah indikasi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti beton keropos, campuran material yang diduga tidak sesuai, tulangan besi yang tidak tampak, dan pondasi penahan tanah yang sangat tipis.
“Baru selesai saja sudah keropos, bagaimana nanti setelah hujan? Kalau rusak, siapa yang bertanggung jawab Ini sangat merugikan rakyat” tegas Budi.
Sikap Bungkam Pejabat Picu Kecurigaan
Upaya konfirmasi kepada Debby, Kabid Teknis Budidaya Perikanan Ogan Ilir, melalui pesan WhatsApp hingga kini tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam ini dinilai semakin memicu kecurigaan publik.
“Kalau memang tidak ada masalah, jawab saja! Transparansi itu wajib. Sikap diam justru menguatkan dugaan ada yang ditutupi,” ujar Budi.
LSM Gempita : Kawal Tuntas Kasus Ini!
Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus memantau. Bila perlu, kami laporkan secara resmi. Jangan pernah bermain-main dengan anggaran publik!” tutupnya.











