LPJ Desa Tanjung Tiga 4 Tahun Beruntun Menimbulkan Keraguan Transparansi Pengelolaan Dana Dipertanyakan

banner 468x60

Muara Enim, Suryanews86.com – Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, selama empat tahun berturut-turut (2022-2025) menjadi sorotan publik yang menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kejelasan penggunaan dana desa.

Beberapa item pengeluaran menunjukkan duplikasi nama kegiatan, alokasi anggaran yang fluktuatif, serta kurangnya rincian detail yang menjelaskan tujuan dan hasil konkret dari setiap program yang dilaksanakan.

Berdasarkan data LPJ yang diperoleh, penggunaan dana desa selama empat tahun terakhir mencakup berbagai sektor mulai dari kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, ekonomi produktif, hingga kebutuhan mendesak. Namun, beberapa poin menjadi fokus kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Tahun 2022: Banyak Kegiatan Duplikat dan Alokasi “Keadaan Mendesak” yang Besar

Pada tahun 2022, kegiatan penyelenggaraan posyandu dicatat sebanyak empat kali dengan nama yang sama persis namun nilai anggaran berbeda-beda, yaitu Rp6.800.000, Rp6.000.000, Rp6.000.000, dan Rp3.600.000. Tidak ada penjelasan apakah ini merupakan kegiatan posyandu di lokasi berbeda, periode yang berbeda, atau rincian komponen biaya yang berbeda.

Selain itu, alokasi untuk “Keadaan Mendesak” dicatat sebanyak empat kali dengan nilai yang sama besarnya, yaitu Rp103.500.000 per item, sehingga total mencapai Rp414.000.000.

Publik mengajukan pertanyaan terkait apa saja jenis keadaan mendesak yang terjadi dan mengapa diperlukan alokasi yang sama besarnya sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Pembangunan jalan desa juga dicatat dua kali dengan nilai Rp150.071.000 dan Rp150.000.000, tanpa penjelasan terkait lokasi atau ruas jalan yang dibangun.

Kegiatan pelatihan untuk pertanian/peternakan juga tercatat dua kali dengan nilai berbeda, Rp3.600.000 dan Rp7.000.000, tanpa rincian peserta atau materi pelatihan yang diberikan.

Tahun 2023 : Fokus ke Infrastruktur Drainase namun Masih Ada Pertanyaan Rincian

Tahun 2023 menunjukkan fokus pembangunan pada sistem pembuangan air limbah (drainase), yang dicatat tiga kali dengan nilai Rp142.000.000, Rp147.604.000, dan Rp150.000.000.

Meskipun infrastruktur ini penting bagi masyarakat, belum ada penjelasan terkait cakupan wilayah atau manfaat yang diperoleh dari setiap pembangunan drainase tersebut.

Penyelenggaraan PAUD/TK juga dicatat dua kali dengan nilai Rp28.800.000 dan Rp14.400.000, serta penyelenggaraan posyandu dua kali dengan nilai Rp32.400.000 dan Rp6.000.000.

Alokasi untuk “Keadaan Mendesak” tahun ini berjumlah Rp144.000.000 dengan empat kali pencatatan nilai Rp36.000.000 per item, namun tidak ada informasi rinci mengenai permasalahan yang diatasi.

Kegiatan baru yang muncul adalah peningkatan produksi peternakan dengan alokasi Rp117.000.600 dan pelatihan perikanan dengan Rp2.000.000, namun kembali lagi tanpa rincian detail mengenai penggunaan dana dan hasil yang dicapai.

Tahun 2024 : Hadir Program BUM Desa namun Masih Ada Kegiatan Duplikat

Tahun 2024 mencatat adanya program pembentukan dan pelatihan pengelolaan BUM Desa dengan alokasi Rp12.500.000 dan Rp2.000.000, yang menjadi langkah positif dalam pengembangan ekonomi desa.

Namun, kegiatan operasional pemerintah desa dicatat tiga kali dengan nilai berbeda, Rp15.500.000, Rp5.768.000, dan Rp2.700.000, tanpa penjelasan terkait komponen operasional yang dibiayai.

Pembangunan jalan usaha tani juga dicatat dua kali dengan nilai Rp134.883.800 dan Rp150.000.000, serta penyelenggaraan posyandu sebanyak empat kali dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp34.800.000.

Alokasi untuk bantuan perikanan juga meningkat signifikan menjadi Rp76.038.000 dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp48.800.000, namun tidak ada data mengenai jumlah penerima bantuan atau jenis bibit/pakan yang diberikan.

Tahun 2025: Alokasi Anggaran Menurun namun Pertanyaan Masih Terus Muncul

Pada tahun 2025, yang masih berjalan, alokasi anggaran tercatat lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pembangunan jalan lingkungan permukiman dicatat dua kali dengan nilai Rp100.800.000 dan Rp150.000.000. Kegiatan posyandu dan PAUD/TK juga masih ada namun dengan nilai yang lebih rendah.

Alokasi untuk “Keadaan Mendesak” tahun ini hanya Rp14.400.000, namun kembali lagi tanpa penjelasan terkait permasalahan yang diatasi.

Pelatihan pengelolaan BUM Desa juga berlanjut dengan alokasi Rp2.000.000, namun belum ada laporan mengenai perkembangan atau kontribusi BUM Desa yang telah dibentuk pada tahun sebelumnya.

Publik Minta Kejelasan Rincian dan Konsistensi Pengelolaan Dana

Masyarakat Desa Tanjung Tiga mengajukan berbagai pertanyaan terkait LPJ yang telah disampaikan.

Beberapa poin utama yang menjadi permintaan publik adalah penjelasan rincian setiap kegiatan yang dicatat berulang dengan nama yang sama, klarifikasi mengenai penggunaan dana untuk

“Keadaan Mendesak” yang selama ini tidak dijabarkan secara jelas, serta informasi mengenai hasil atau dampak konkret dari setiap program yang dilaksanakan.

“Kami sebagai masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa yang berasal dari uang rakyat digunakan secara tepat dan memberikan manfaat yang nyata.

Banyak kegiatan yang dicatat berulang namun tidak ada penjelasan, sehingga membuat kita bertanya-tanya apakah dana digunakan secara efisien atau tidak,” ujar salah seorang warga Desa Tanjung Tiga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Publik juga mengharapkan pihak pemerintah desa dapat menyajikan LPJ dengan format yang lebih terstruktur, meliputi rincian anggaran per komponen, target capaian, jumlah peserta atau penerima manfaat, serta dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Tiga.

Hingga saat ini, pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan publik. Masyarakat berharap ada klarifikasi segera agar pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai catatan penting, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak pemerintah desa atau setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini memiliki hak jawab untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau sanggahan terhadap informasi yang disampaikan.

Hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5, dan Pasal 15 UU Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab secara proporsional sesuai dengan kaidah etika jurnalistik.

Jika pers tidak memenuhi kewajiban ini, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Selain itu, pihak terkait juga dapat mengajukan hak koreksi jika terdapat kekeliruan informasi teknis atau data dalam pemberitaan ini.

Semua mekanisme ini bertujuan untuk menjamin keakuratan informasi, menghargai martabat setiap pihak, serta mewujudkan tanggung jawab pers dalam menyajikan berita yang bermanfaat bagi masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *