MUARA ENIM, Suryanews86.com – Tanah milik M. Suhaimi di kawasan sekitar Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, belum pernah dijual atau diberikan kuasa kepada siapapun untuk melakukan penjualan.
Hal ini ditegaskan dalam persidangan terkait kasus sengketa tanah tersebut, di mana saksi keempat dari pihak penggugat menyatakan bahwa M. Suhaimi tidak pernah membuat surat jual beli maupun menyerahkan kuasa kepada pihak lain.
Fakta di lapangan menunjukkan tanah tersebut telah dikuasai oleh PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) tanpa dasar hukum yang sah.
Pengadilan Negeri Muara Enim telah menetapkan bahwa sidang berikutnya akan menyelenggarakan Peninjauan Setempat (PS) untuk mengumpulkan bukti objektif terkait lokasi sengketa.
Sesuai keterangan saksi yang dihadirkan, M. Suhaimi memiliki dua bidang tanah berdampingan yang semuanya dibeli dari Sdr. Ikrom. Bidang pertama seluas 11.236 m² dengan tanaman karet diperoleh melalui Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang dibuat secara sah pada tahun 2012. Bidang kedua seluas 10.304 m² juga dibeli dari Sdr. Ikrom pada tahun 2013.
Kedua dokumen kepemilikan asli hingga kini tetap berada dalam penguasaan M. Suhaimi, tanpa pernah diserahkan atau dialihkan kepemilikannya.
Sabuna Muhtarim, anak dari M. Suhaimi, menegaskan secara resmi bahwa tanah keluarga tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk PT BSM, dan juga tidak pernah diberikan kuasa kepada pihak manapun.
“Kami sangat kaget mengetahui tanah orang tua kami diperdagangkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan sebagai pemilik sah,” ujarnya.
Pada awal tahun 2024, Sabuna bersama saksi Qodri dan adiknya Samian melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi setelah mendapatkan informasi tentang rencana kegiatan usaha perusahaan di sekitar lahan tersebut.
Saat itu, kondisi kedua bidang tanah masih utuh dan tidak ada tanda-tanda penguasaan pihak ketiga. Namun sekitar November 2024, teridentifikasi adanya alat berat yang mulai menggarap area tanah tersebut.
Berdasarkan informasi dari perangkat Desa Menanti, tanah dengan tanaman karet diklaim telah dijual oleh Imam Mahdi kepada PT BSM.
Menurut keterangan Qodri sebagai saksi penggugat, Imam Mahdi dipercaya M. Suhaimi untuk mencari calon pembeli karena merupakan tetangga di Lampung.
Dokumen kepemilikan kemudian dikirimkan melalui pesan WhatsApp oleh Sami’an kepada Imam Mahdi dengan alasan ada calon pembeli, namun kemudian diberitahu pembeli tidak jadi melanjutkan.
Setelah mengetahui penjualan, Sabuna mendatangi Imam Mahdi yang tidak dapat menjelaskan secara jelas nilai transaksi.
Imam kemudian memberikan uang sebesar Rp 40 juta sebagai uang titipan, yang kemudian ditambah menjadi Rp 60 juta dan meminta maaf telah menjual tanah tanpa seizin M. Suhaimi. Uang tersebut diterima sebagai uang titipan sambil menunggu informasi nilai transaksi sesungguhnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, M. Suhaimi melapor kepada pemerintah desa yang kemudian menjadwalkan pertemuan klarifikasi dengan semua pihak terkait.
Namun proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sehingga kasus diajukan sebagai gugatan perdata di Pengadilan Negeri Muara Enim, dengan potensi dilaporkan secara pidana jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan penggugat.
Tugan Siahaan, S.H., M.H., yang mewakili rekan dan Partner Siswanto, S.H., M.H. serta Hamseh, S.H., menyampaikan bahwa proses mediasi telah dilakukan namun tidak menghasilkan kesepakatan damai, sehingga gugatan perdata terus berlanjut.
“Kami akan fokus penuh pada pembuktian bahwa M. Suhaimi belum pernah menjual maupun mengizinkan siapapun untuk menguasai tanah tersebut,” ucapnya.
Peninjauan Setempat yang akan dilaksanakan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peradilan Perdata, bertujuan untuk mengumpulkan bukti berupa kondisi fisik lokasi, batas-batas tanah, dan tanda-tanda aktivitas yang tidak sah.
Kuasa hukum akan mengajukan permintaan agar hakim memeriksa secara seksama kondisi fisik tanah dan kesesuaian lokasi dengan deskripsi pada dokumen kepemilikan.
“Apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum, kami akan mengajukan tuntutan yang sesuai. Setiap transaksi yang dilakukan secara tidak sah akan dianggap batal demi hukum,” pungkas Tugan Siahaan.











