Baturaja, OKU , Suryanews86.com –
RSUD Ibnu Soetowo Baturaja mengeluarkan klarifikasi resmi terkait video viral yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Heni Arnita, yang merekam petugas medis saat bertugas di area pelayanan rumah sakit.
Pihak manajemen rumah sakit menegaskan bahwa tindakan perekaman tanpa izin tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan teknologi informasi.
Dalam pernyataannya, RSUD Ibnu Soetowo Baturaja menyatakan bahwa Heni Arnita telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.
Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa tindakan merekam dan mempublikasikan aktivitas petugas medis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan, serta Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Perekaman tanpa izin melanggar hak privasi tenaga kesehatan dan pasien, serta dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja petugas medis saat memberikan pelayanan,” ujar juru bicara RSUD Ibnu Soetowo dalam keterangan resminya.
Masyarakat dan berbagai pihak juga menyesalkan tindakan tersebut, mengingat rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik dengan standar privasi yang ketat.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Direktur RSUD Ibnu Soetowo Baturaja belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang dalam agenda rapat internal.
Sebagai informasi, RSUD Ibnu Soetowo Baturaja adalah rumah sakit rujukan regional di Provinsi Sumatera Selatan, dengan kapasitas 208 tempat tidur dan didukung oleh 689 sumber daya manusia.
Rilis ini diterbitkan sebagai bentuk transparansi dan komitmen RSUD Ibnu Soetowo Baturaja dalam menjaga mutu pelayanan serta memastikan seluruh aktivitas di lingkungan rumah sakit sesuai dengan ketentuan hukum dan etika pelayanan kesehatan. (Lia)











