Polres Lahat, Polda Sumsel Satu Tersangka Perdagangan Orang Diamankan Satres PPA dan PPO

banner 468x60

LAHAT, Suryanews86.com – Humas Polres Lahat menginformasikan bahwa Satuan Reserse Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan (PPA/PPO) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/II/2026/SATRES PPA/PPO POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 23 Februari 2026, yang muncul dari informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di salah satu hotel di Kecamatan Lahat.

Setelah mengidentifikasi sasaran dan lokasi, tim melakukan penangkapan terhadap S.M bin A.M (alamat Desa Natemanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang) di meja kasir hotel tersebut. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.

Petugas mengamankan uang sebesar Rp250.000 sebagai barang bukti, hasil transaksi yang dilakukan dengan cara memesan perempuan melalui ponsel pintar – tersangka menunjukkan foto perempuan bernama Y. Setelah negosiasi selesai, tamu diarahkan ke kamar tertentu, dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK, melalui Kasatres PPA/PPO AKP Hj. Fifin Sumailan SH.MH dan didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE serta Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil respon cepat petugas atas laporan masyarakat.

Dari interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan transaksi untuk mencari perempuan penghibur bagi tamu hotel yang tidak dikenal. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di ruang Satres PPA/PPO untuk penyidikan lebih lanjut.

Satres PPA/PPO Polres Lahat akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya transaksi serupa di lokasi lain. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *