JAKARTA, Suryanews86.com – Arifia Hamdani pelapor dugaan suap, gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan pada perkara dugaan korupsi pembangunan Vila mewah milik Gubernur Sumsel HD sambangi KPK, Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Sekertariat Negara, Komnas HAM, LPSK dan Kejaksaan Agung.
Arifia di temani kuasa hukumnya meminta penjelasan KPK terkait lambannya proses hukum dugaan korupsi pembangunan Vila mewah milik Gubernur Sumsel HD dan sekaligus meminta bantuan komisi III dan Wasidik Mabes Polri terkait adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Mutiara RZ, SH kuasa hukum Arifia Hamdani memohon kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Wasidik Mabes Polri dan Komnas HAM RI agar kiliennya di lindungi dari upaya kriminalisasi yang diduga lakukan oleh oknum dalam upaya untuk menutupi perkara korupsi pembangunan Vila Gandus milik Gubernur Sumsel HD.
“KPK terlihat berlama – lama mengungkap dugaan korupsi pembangunan Vila Gandus sementara bukti yang kami lampirkan dalam pelaporan dugaan korupsi itu sudah lebih dari cukup”, ungkap Mutiara PH Arifia Hamdani.
“Dampak dari lambannya KPK ungkap perkara korupsi ini kepada klien saya adalah adanya upaya kriminalisasi oleh fihak yang terlihat dalam perkara korupsi itu”, jelas Mutiara alias Rara.
“Isu tak sedap yang kami dengar kalau Gubernur Sumsel HD diduga kebal Hukum sehingga KPK berlama – lama membuka perkara ini dengan dalih masih dalam telaah penyidik”, lanjut Rara dengan muka bingung.
“Sementara laporan pengaduaan kepada klien kami Arifia di salah satu institusi hukum sedemikian cepatnya di proses ke penyidikan”, papar Rara lebih lanjut.
“Ada upaya jelas serta sistematis untuk menangkap klien saya dan terkesan ada upaya tangkap dahulu sementara bukti menyusul”, keluh Kuasa Hukum Arifia Hamdani.
“Saya mohon agar Komisi III, Presiden RI, Wasidik dan Komnas HAM mendengar dan membantu kami mengungkap perkara korupsi ini dan mencegah upaya kejam dan keji kriminalisasi klien kami”, tegas Mutiara Rz.
“Hanya itulah harapan kami kepada lembaga Legisllatif dan Presiden RI karena hukum sepertinya tak lagi berfihak kepada kebenaran dan berdasarkan ketuhana YME”, pungkas Mutiara RZ Kuasa Hukum Arifia Hamdani.











