PALEMBANG , Suryanews86.com – Masyarakat dan orang tua siswa Kelurahan Talang Kelapa, Kota Palembang, mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, dan Kabid SMA, terkait rencana kebijakan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SMA Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat yang ditandatangani Ali Pudi sebagai perwakilan warga, masyarakat menyampaikan tuntutan agar SMA Negeri 22 Palembang wajib menerima siswa lulusan SMP Negeri 52 Palembang yang berdomisili di Kelurahan Talang Kelapa, selama memenuhi persyaratan administrasi dasar dan berminat melanjutkan pendidikan.
Mereka juga menyatakan penolakan terhadap penerapan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 43 Ayat (3) dalam konteks wilayah tersebut, karena dinilai tidak mencerminkan asas keadilan, pemerataan, dan tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Sebagai dasar pertimbangan, diungkapkan bahwa SMA Negeri 22 Palembang merupakan satu-satunya SMA yang dapat dijangkau secara wajar oleh masyarakat setempat. Wilayah Kelurahan Talang Kelapa memiliki luas wilayah dan kepadatan penduduk tinggi dengan jumlah lulusan SMP yang signifikan setiap tahun.
Selain itu, sebagian besar masyarakat berada pada kelompok ekonomi menengah ke bawah, sehingga jarak dan biaya transportasi menjadi hambatan jika siswa harus bersekolah di luar wilayah.
“Menerapkan kebijakan zonasi tanpa pengecualian wilayah khusus berpotensi menghilangkan hak anak atas pendidikan, serta bertentangan dengan Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar bagian dari surat tersebut.
Masyarakat juga memohon penetapan kebijakan afirmatif atau pengecualian wilayah, penyesuaian penerapan peraturan dengan kondisi lokal, serta jaminan tidak ada anak yang kehilangan hak melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan kebijakan dan daya tampung sekolah.
Dalam bagian penutup, masyarakat menyatakan keyakinan terhadap komitmen pemerintah provinsi dalam pemenuhan hak pendidikan yang adil.
Namun, jika tidak terdapat solusi yang memihak masyarakat, mereka akan menempuh langkah advokasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











