Budi Rizkiyanto, Penggiat Kontrol Sosial Sumsel Dukung Penguatan Kedaulatan Rakyat Sesuai UUD 1945

banner 468x60

Palembang, Suryanews86.com – Budi Rizkiyanto, seorang penggiat kontrol sosial asal Sumatera Selatan, menyatakan dukungannya terhadap upaya untuk “mengembalikan dan memperkuat” kedaulatan rakyat, dengan penekanan bahwa hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Budi, konsep yang disampaikannya bukanlah “merebut” dalam arti yang tidak sesuai hukum, melainkan menggalakkan pemaksaan pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi.

Berdasarkan UUD 1945, pembukaan alinea ke-4 dan Pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa negara Indonesia berdaulat rakyat, dengan pelaksanaan yang harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Sebelum amandemen, pelaksanaan kedaulatan rakyat berada sepenuhnya di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pasca amandemen, kewenangan tersebut diperluas dengan melibatkan seluruh lembaga negara termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, dan Mahkamah Konstitusi (MK), serta melalui hak-hak dasar rakyat seperti pemilihan umum langsung dan kebebasan berserikat berkumpul.

Pasal 1 ayat (3) juga menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap langkah untuk menguatkan atau menyelaraskan pengelolaan kedaulatan rakyat harus melalui proses yang sah dan sesuai aturan perundang-undangan.

Sebagai penggiat kontrol sosial, Budi menegaskan bahwa upaya yang digalakkannya bertujuan untuk menjaga agar ketertiban masyarakat dan pelaksanaan norma berjalan selaras dengan hak rakyat atas kedaulatan yang sebenarnya.

“Kontrol sosial yang kita lakukan adalah untuk memastikan bahwa kedaulatan yang berada di tangan rakyat benar-benar terealisasikan melalui jalur yang sesuai hukum,” ujarnya. (DW).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *