WRC PAN-RI Soroti Proyek DED RSUD Prabumulih Ada Kejanggalan, Kami Investigasi

banner 468x60

PRABUMULIH , Suryanews86.com – Ketua Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyoroti hasil tender Belanja Jasa Penyusunan Dokumen Detail Engineering Design (DED) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih.

Berdasarkan data resmi dari LPSE, proyek dengan pagu anggaran Rp 2.000.000.000,00 dan HPS Rp 1.999.900.000,00 ini dimenangkan oleh PT. Manggala Karya Bangun Sarana yang berdomisili di Jawa Tengah, dengan nilai penawaran Rp 1.901.564.223,86.

Dalam pernyataannya, Pebrianto menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Prabumulih.

Namun, dukungan tersebut harus tetap beriringan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Pihaknya menyambut baik upaya pembangunan di daerah ini, namun juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari keuangan negara dikelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

Lebih jauh ia menegaskan, jika terdapat indikasi atau pola yang dinilai tidak wajar dan menyimpang dari standar profesionalisme, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.

Pihaknya tidak menutup mata terhadap segala bentuk kejanggalan prosedural maupun substansial, sehingga akan melakukan kajian dan investigasi mendalam secara komprehensif untuk memastikan tidak ada kerugian negara maupun pelanggaran dalam proses pengadaan ini.

Sementara itu, Anggota Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Sumsel, Suandi yang akrab disapa Adi Betung, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkelanjutan. Pengawasan adalah bentuk tanggung jawab kepada publik.

Pihaknya akan memantau setiap tahapan mulai dari kontrak hingga pelaksanaan pekerjaan nantinya, agar hasil yang didapatkan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Prabumulih.

Menariknya, Ketua Divisi Pengawasan Dan Penindakan WRC PAN-RI Sumsel, Deni Wijaya, turut angkat bicara terkait besaran jasa sesuai instruksi Ketua WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H. Zainal Arifin Hulap, S.I.P.

Menurutnya, besaran jasa konsultan untuk proyek pembangunan pemerintah di Indonesia umumnya dihitung berdasarkan persentase dari nilai fisik konstruksi atau menggunakan metode billing rate (remunerasi), yang diatur dalam regulasi kementerian terkait.

1. Besaran Persentase Jasa Konsultan (Perencanaan & Pengawasan)
Persentase ini bersifat berjenjang, semakin besar proyek maka persentase semakin kecil.

Konsultan Perencana: Umumnya berkisar antara 1% – 3% dari total biaya proyek konstruksi.

Konsultan Pengawas: Secara umum berkisar antara 2% – 5% dari nilai fisik konstruksi.

Manajemen Konstruksi (MK): Biasanya memiliki kisaran 2% – 6% tergantung tingkat kerumitan bangunan.

2. Dasar Hukum
Penyusunan biaya konsultan pada 2026 mengacu pada peraturan berikut:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengatur kewajiban standar kompetensi dan remunerasi.

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur jenis kontrak.

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021, Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.

Keputusan Menteri PUPR No. 943/KPTS/M/2024 tentang Pedoman perhitungan biaya konsultan perencanaan dan pengawasan.

Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2026 terkait tata cara kerja sama dan pengawasan pada proyek strategis.

3. Komponen Perhitungan
Perhitungan didasarkan pada Standar Biaya Umum (SBU) & Biaya Masukan 2026 sesuai Keputusan Menteri PUPR yang berlaku, serta Remunerasi atau Billing Rate berdasarkan keahlian tenaga ahli bersertifikat, termasuk biaya langsung non-personil seperti survei, sewa kantor, dan transportasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *