MUARA ENIM, suryanews86.com – Lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Rio Aji Saputra (19) menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik Polsek Gelumbang karena perkara yang dilaporkan sejak Oktober 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, di depan warung milik Iwan, Lorong Sekar Gading, Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara ini, dua orang berinisial Rs (30) dan Rh (21) disebut sebagai terduga pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Gelumbang pada Kamis malam, 16 Oktober 2025. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/141/X/2025/SPKT/POLSEK GELUMBANG/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL dan diterima oleh AIPTU Togap Huitagaol selaku Ka SPKT Regu C.
Namun, hingga Rabu (6/5/2026), atau hampir enam bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban menilai belum ada perkembangan signifikan terkait proses hukum perkara tersebut.
Ayah korban, Sumardi (47), mengaku kecewa dengan penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat. Ia berharap aparat kepolisian dapat bekerja profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Sebagai masyarakat, kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum,” ujar Sumardi.
Pihak keluarga meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai para terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan pidana terkait dugaan pengeroyokan.
Rio Aji Saputra selaku korban juga berharap kasus yang dialaminya segera mendapatkan kepastian hukum.
“Saya hanya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan keadilan,” katanya.
Karena belum adanya perkembangan berarti, pihak keluarga berencana membawa persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan dengan pendampingan kuasa hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Fandri Heri Kusuma, menilai penanganan perkara tersebut terlalu lamban dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, proses penanganan perkara seharusnya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya terkait tahapan dan batas waktu penanganan perkara.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026, namun belum ada kepastian hukum yang jelas. Kami berharap ada perhatian serius agar perkara ini segera dituntaskan,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap dengan adanya pengawasan dari Propam Polda Sumsel, proses penanganan perkara dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban, (edy-f).











