Sinergi Pengawasan Tambang DPC AKPERSI Muara Enim Selaras Arahan Pusat Di Tengah Keresahan Warga Akibat Dampak Operasi Tambang

banner 468x60

MUARA ENIM, Suryanews86.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Muara Enim, Hendra Jaya Saputra, menegaskan keselarasan langkah organisasi dengan arahan pimpinan serta kebijakan tingkat pusat terkait pengawasan dan pengelolaan pertambangan di wilayah.

Hal ini dilakukan selaras dengan instruksi Presiden yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Komando Daerah Militer, yang memerintahkan sinergi erat antara unsur TNI dan Polri dalam pengawasan lapangan.

Langkah ini didasari adanya surat perintah yang telah disampaikan langsung ke jajaran Intelijen TNI dan Reserse Kriminal Polri, guna memperkuat pengawasan menyeluruh di lapangan.

Hendra Jaya Saputra menekankan bahwa setiap langkah yang diambil AKPERSI Muara Enim senantiasa berpedoman pada arahan pimpinan sekaligus menyelaraskan pelaksanaan di lapangan dengan kebijakan yang telah digariskan pemerintah.

“Kami bergerak selaras dengan seluruh ketentuan dan arahan yang berlaku, mulai dari instruksi Presiden yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Kodam hingga perintah operasional yang disampaikan kepada jajaran intelijen TNI dan Reserse Polri.

Sinergi bersama seluruh unsur keamanan ini menjadi fondasi agar pengawasan di wilayah berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hendra Jaya Saputra.

Selaras dengan hal tersebut, kerja sama yang terjalin antara AKPERSI, TNI, dan Polri diharapkan mampu memperkuat pengawasan menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Muara Enim, memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, menjaga ketertiban umum, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

Di tengah upaya penguatan pengawasan yang terus dilakukan, keresahan mendalam kini melanda masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi pertambangan khususnya di wilayah Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Salah satu kawasan yang paling merasakan dampak tersebut adalah Perumahan Bara Lestari serta permukiman warga lainnya yang lokasinya berada sangat berdekatan dengan area penambangan batu bara.

Warga menyampaikan merasa sangat terganggu oleh aktivitas operasional tambang yang berlangsung tanpa henti, baik siang maupun malam hari.

Getaran dari kegiatan penambangan terus dirasakan hingga membuat bangunan rumah warga bergetar.

Belum lagi polusi udara berupa debu batu bara yang berterbangan ke mana-mana kondisi ini semakin memburuk di tengah musim kemarau yang panjang, sehingga debu dengan mudah masuk ke dalam rumah, mengganggu kebersihan, kenyamanan, hingga kesehatan warga dalam keseharian mereka.

Dalam konteks pengawasan serta penanganan dampak lingkungan dan sosial akibat kegiatan pertambangan, terdapat seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum yang wajib dipatuhi, antara lain:

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur hak, kewajiban, perizinan, pengelolaan, pengawasan, hingga kewajiban pemulihan lingkungan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sekaligus menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat.

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur secara rinci baku mutu lingkungan, baku mutu emisi, serta batas ambang gangguan berupa kebisingan dan getaran yang tidak boleh dilampaui oleh setiap kegiatan usaha.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta seluruh peraturan pelaksanaannya yang menyempurnakan tata kelola perizinan berusaha, pengelolaan lingkungan, serta mekanisme pengawasan kegiatan pertambangan agar tetap berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan seluruh ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha pertambangan wajib menjamin kegiatannya tidak menimbulkan dampak berlebihan yang merugikan lingkungan maupun mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Termasuk pula kewajiban melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan kembali kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan tersebut. (Deky Brantas)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *