PRABUMULIH, Tipikorinvestigasi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih menyatakan akan menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih pada Rabu, 8 Juli 2026. Aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam aksi tersebut, WRC PAN-RI akan menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya Inspektorat Daerah, yang dinilai memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian tindak lanjut terhadap berbagai persoalan yang telah menjadi perhatian publik dan telah disampaikan melalui mekanisme resmi.
> “Aksi ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat yang dijamin konstitusi. Harapan kami sederhana, yakni adanya keterbukaan informasi dan kepastian tindak lanjut terhadap berbagai aspirasi yang telah kami sampaikan,” ujar Koordinator Aksi WRC.
Tujuh Poin Tuntutan WRC PAN-RI
Dalam aksi damai tersebut, WRC PAN-RI akan menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kota Prabumulih, yaitu:
1. Meminta Inspektorat Kota Prabumulih memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.
2. Meminta penjelasan mengenai langkah pengamanan dan penertiban aset daerah sebagaimana tercantum dalam rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
3. Meminta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Pasar Subuh Eks Polsek Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta Inspektorat menjelaskan langkah pengawasan terhadap tata kelola keuangan dan pelayanan di RSUD Kota Prabumulih.
5. Meminta evaluasi terhadap sistem pengawasan administrasi, pengelolaan keuangan, dan disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
6. Meminta Kepala Inspektorat atau pejabat yang berwenang hadir menemui massa aksi untuk menerima dan menanggapi aspirasi masyarakat secara langsung.
7. Meminta Pemerintah Kota Prabumulih memberikan kepastian tindak lanjut atas surat, laporan, dan permohonan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan WRC PAN-RI.
Suandi, selaku Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Kota Prabumulih, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
> “Kami hadir membawa data, dokumen, dan dasar hukum. Apa yang kami sampaikan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu kami meminta Inspektorat hadir dan memberikan penjelasan resmi atas seluruh poin tuntutan yang telah kami sampaikan.”
Menurut Suandi, keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat, terlebih terhadap berbagai persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
> “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar setiap rekomendasi hasil pemeriksaan, setiap laporan masyarakat, dan setiap aspirasi yang telah disampaikan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses pengawasan terdapat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait, maka kami berharap proses tersebut berjalan secara objektif dan akuntabel.”
Ia menambahkan, WRC tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan setiap proses penilaian terhadap dugaan pelanggaran kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
> “Kami percaya bahwa kritik yang disampaikan secara konstitusional merupakan bagian dari demokrasi. Kami berharap Pemerintah Kota Prabumulih menjadikan aksi ini sebagai ruang dialog dan evaluasi bersama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.”
WRC PAN-RI juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, mematuhi arahan petugas keamanan, serta menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Melalui aksi tersebut, WRC berharap Pemerintah Kota Prabumulih dapat memberikan respons yang terbuka dan konstruktif sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih.











