PRABUMULIH, Suryanews86.com — Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi atau hearing kepada DPRD Kota Prabumulih.
Langkah ini ditempuh untuk menindaklanjuti laporan pengaduan serta surat kuasa khusus dari para pekerja atau mantan pekerja mengenai dugaan masalah normatif ketenagakerjaan yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petro Prabu serta PT Personel Alih Daya Tbk (Prabumulih DC).
Berdasarkan dokumen resmi lembaga WRC, audiensi tersebut dimohonkan agar pihak legislatif dapat memfasilitasi pertemuan guna mendengar langsung pemaparan fakta, melakukan verifikasi dokumen, serta menghadirkan para korban bersama manajemen perusahaan terkait.
Pihak yang Dimohonkan Hadir dalam Audiensi
Dalam surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dan Komisi terkait di DPRD Kota Prabumulih, pihak WRC meminta agar agenda tersebut menghadirkan sejumlah pihak guna mencari penjelasan yang objektif:
* Direksi atau manajemen utama PD Petro Prabu selaku BUMD Kota Prabumulih.
* Pimpinan atau HRD PT Personel Alih Daya Tbk (Prabumulih DC).
* Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih.
* Perwakilan pekerja atau korban yang didampingi oleh tim dari lembaga WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih.
Landasan Hukum dan Pengawasan Lembaga
Langkah pengaduan dan audiensi ini dijalankan oleh WRC berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan perlindungan dan kepastian hukum, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Melalui landasan tersebut, lembaga ormas menjalankan fungsi pengawasan sosial serta pembelaan hak-hak masyarakat dan pekerja.
Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalisme berimbang, asas praduga tak bersalah, serta pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak media membuka ruang seluas-luasnya dan transparan bagi manajemen PD Petro Prabu, PT Personel Alih Daya Tbk, maupun instansi terkait untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, atau bantahan resmi.
Pemberitaan ini disusun secara objektif murni berdasarkan dokumen permohonan audiensi lembaga WRC kepada DPRD Kota Prabumulih, tanpa bermaksud menghakimi pihak manapun.
Seluruh muatan berita tunduk sepenuhnya pada perlindungan hukum pers guna menjamin keakuratan informasi, objektivitas, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.











