MUARA ENIM, Suryanews86.com — Berdasarkan keterangan sumber yang dapat dipercaya, kawasan Desa Lembak dalam wilayah hukum Polres Muara Enim diduga telah lama dijadikan tempat penimbunan Minyak Sawit Mentah atau CPO tanpa memiliki izin usaha dan perizinan resmi yang berlaku. Sabtu (04/07/2026).
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa stok CPO tersebut berasal dari sisa curian yang biasa disebut warga sebagai kencingan, yang dilakukan oleh sejumlah supir pengangkut hasil produksi dari perusahaan perkebunan yang sah.
Barang curian itu kemudian dikumpulkan, ditimbun, dan disalurkan kembali secara gelap tanpa pencatatan resmi.
Akibatnya, perusahaan induk mengalami kerugian materiil yang sangat besar dan berlangsung terus menerus.
Secara hukum, kegiatan ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang undangan, antara lain Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 106 yang mengatur penyimpanan dan perdagangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, diatur juga dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang penadahan dan peredaran hasil perkebunan yang tidak sah.
Ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 480 dan 481 menyatakan penadahan barang curian dapat diancam penjara hingga 7 tahun jika dilakukan secara berulang.
Juga tercantum dalam Undang Undang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya bahwa penyimpanan barang komoditas tanpa izin usaha berisiko diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Lebih lanjut, praktik ini juga melanggar aturan di bidang lingkungan hidup, perpajakan, dan tata ruang wilayah.
Menanggapi kondisi ini, masyarakat dan pihak terkait mendesak Polres Muara Enim beserta instansi pengawas untuk segera turun ke lokasi guna melakukan tindakan nyata.
Hal itu meliputi melakukan pemeriksaan mendalam, menyegel tempat penimbunan jika terbukti ilegal, menelusuri seluruh jaringan mulai dari pelaksana lapangan, penampung, hingga pemilik dan penyalur utama, serta menjatuhkan sanksi hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Lokasi kegiatan tersebut berada di wilayah Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Masyarakat berharap praktik yang merugikan perekonomian daerah dan melanggar aturan hukum ini segera diberantas hingga ke akarnya. (Yayan)











