Kasus Pengeroyokan Mandek, Polisi Gelumbang Didesak Percepat Penyelidikan

banner 468x60

MUARA ENIM, Suryanews86.com –Seorang pemuda di Gelumbang, Rio Aji Saputra (19), meminta kepastian hukum setelah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan dua warga Karang Endah Selatan berinisial R (30) dan R (21). Peristiwa terjadi di depan warung Iwan, Lorong Sekar Gading, pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai kejadian, Rio melapor ke SPKT Polsek Gelumbang pada Kamis malam, 16 Oktober 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/141/X/2025/SPKT/POLSEK GELUMBANG/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL, diterima Ka SPKT Regu C, Aiptu Togap Huitagaol.

Korban berharap kasus ini segera diproses tegas. Kedua terlapor diduga kuat melanggar Pasal 3170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap polisi memproses pelaku sesuai hukum,” tegas Rio, didampingi orang tuanya.

Kanit Reskrim Polsek Gelumbang, IPDA Budianto, S.H., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemanggilan pertama terhadap saksi berinisial R tidak dihadiri, sehingga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

“Sudah kita panggil, tapi saksi tidak datang. Akan kita panggil lagi,” tegasnya pada Selasa, 18 November 2025.

Kasus ini kini mendapat perhatian keluarga korban. Mengingat sudah lebih dari satu bulan berjalan tanpa perkembangan signifikan, pihak keluarga meminta pendampingan paralegal guna mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *