LAHAT, Suryanews86.com – Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Lahat, dalam rangka menindaklanjuti tugas pokok dan fungsi penegakan hukum bidang narkotika, telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Lahat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/III/2026/Spkt Narkoba/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL yang diterima pada tanggal 05 Maret 2026.
Laporan tersebut bersumber dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas transaksi barang yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
Setelah melalui tahap penyelidikan awal dan identifikasi sasaran, Tim Penindakan Satres Narkoba Polres Lahat melakukan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka yang teridentifikasi sebagai P.H bin A pada lokasi pinggir jalan depan Sarana Pembelian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
Pada saat akan dilakukan penangkapan secara diam-diam, tersangka mencoba melakukan tindakan menghindar dengan cara berlari ketika melihat personel kepolisian.
Namun, melalui upaya pengejaran yang dilakukan oleh personel, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan secara sah.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh petugas keamanan SPBU sebagai saksi pihak ketiga serta dihadiri oleh masyarakat sipil yang bersedia menjadi saksi.
Dalam rangka pemeriksaan awal, dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa: 4 (empat) paket daun kering yang dibungkus dengan kertas putih, dengan berat bruto 46,27 (empat puluh enam koma dua tujuh) gram, yang ditemukan pada bagian dalam kantong celana yang dikenakan oleh tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan visual dan keterangan awal dari tersangka, barang bukti tersebut diduga merupakan narkotika jenis ganja, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Kapolres Lahat yang diwakili oleh Kasatuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lahat AKP LAE TAMBUNAN, SH., MH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat, serta hasil dari langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan prosedur hukum.
Melalui proses interogasi yang dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan, tersangka mengaku bahwa barang bukti yang diamankan merupakan narkotika jenis ganja yang akan dijual kembali kepada pihak lain yang telah ditetapkan sebagai pembeli.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diangkut dan diamankan di Ruang Tindak Pidana Satres Narkoba Polres Lahat untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
Saat ini Satres Narkoba Polres Lahat sedang melakukan langkah-langkah pengembangan kasus guna mengungkap seluruh rantai dan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk mengidentifikasi sumber perolehan dan calon pembeli yang telah disepakati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diperoleh, tindakan yang dilakukan oleh tersangka telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Aturan-Aturan Perundang-Undangan yang Berhubungan dengan Hukum Pidana.
Selain itu, juga dapat dipertimbangkan pemidanaan berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan tersebut.











