Muara Enim, Suryanews86.com – Proyek pembangunan sarana dan prasarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Muara Enim senilai Rp 3,23 miliar yang didanai dari APBD Kabupaten Muara Enim TA 2025, mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Senin (29/12/2025).
Masyarakat geram dengan kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar. Namun, anehnya, Pemerintah Kabupaten Muara Enim seolah tutup mata dan memilih bungkam seribu bahasa.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bukit Barisan ini menuai kritikan pedas dari warganet.
Pengecoran jalan yang tidak dipadatkan dengan benar, pekerjaan siring yang terkesan asal jadi, hingga pengawas lapangan yang kabur saat dimintai keterangan, menjadi bukti nyata bobroknya proyek ini.

“Ini proyek siluman atau apa? Anggaran miliaran rupiah, tapi hasilnya seperti ini. Pemerintah ke mana saja? Kok diam saja melihat uang rakyat dihambur-hamburkan?” tulis seorang warganet dengan nada kesal.

Warganet lainnya menambahkan, “Kalau pemerintah tidak segera bertindak, berarti ada udang di balik batu. Jangan-jangan, ada oknum pejabat yang ikut bermain dalam proyek ini.”

Meski berbagai bukti dan keluhan masyarakat telah tersebar luas di media sosial, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait proyek TPU yang bermasalah ini. Sikap bungkam pemerintah ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat.

Seorang tokoh masyarakat Muara Enim mengatakan, pemerintah seharusnya segera turun tangan dan memberikan penjelasan kepada publik.
“Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran daerah. Jika ada indikasi korupsi, segera usut tuntas,” tegasnya.
Masyarakat menuntut Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera membuka mata dan telinga terhadap masalah ini.
Jangan biarkan proyek-proyek pembangunan menjadi ajang korupsi yang merugikan masyarakat.
Jika pemerintah terus bungkam, bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan.
CATATAN : Redaksi Suryanews86.com
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita, tulisan atau artikel tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan tulisan atau artikel yang berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











