Polres Lahat Berhasil Amankan Bandar Judi Togel, Siap Ungkap Jaringan yang Mungkin Ada

banner 468x60

LAHAT, Suryanews86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengamankan seorang tersangka yang diperkirakan bertindak sebagai bandar judi togel di wilayah Kota Lahat.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus ini diawali dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL yang diterima pada tanggal 26 Februari 2026.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi orang dan tempat sasaran, tim gabungan langsung melakukan aksi penangkapan pada hari Kamis (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB di Pasar Lematang Lahat.

Tersangka yang diamankan bernama E.P bin S (pekerjaan buruh), berdomisili di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Kota Lahat. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa:

– Uang tunai sebesar Rp1.354.000
– 1 unit handphone merk Realme warna hitam

Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan digunakan dalam aktivitas perjudiannya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lahat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd. SH, yang didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

“Pengungkapan kasus ini tidak mungkin terlaksana tanpa dukungan informasi dari masyarakat dan kecepatan tanggap personel kami,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menjalankan aktivitas sebagai bandar judi togel dan menjualnya kepada masyarakat melalui aplikasi di handphone miliknya.

Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan kasus secara maksimal untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran judi ilegal tersebut.

Pelaku akan dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perkara perjudian, dengan ancaman hukuman yang tegas bagi pelaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian apapun, serta menghimbau agar segera melaporkan jika menemukan informasi terkait aktivitas ilegal serupa kepada pihak berwenang.

Redaktur: Tim Redaksi
Sumber: Humas Polres Lahat

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *