LAHAT, Suryanews86.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lahat mengungkap kasus pengedaran narkotika dengan menemukan 17 paket serbuk putih diduga sabu di rumah seorang warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, pada malam hari Sabtu (21/2/2026).
Barang bukti dengan berat brutto 4,36 gram tersebut ditemukan saat personel melakukan penggeledahan yang disaksikan saksi resmi.
Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/11/II/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, di bawah koordinasi Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit IDIK I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit IDIK II IPDA Raden Putro, S.H., beserta anggota tim.
Tersangka yang bernama P Bin D (Alm), beragama Islam dan berdomisili di lokasi TKP, berhasil diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya.
Selain paket sabu, juga disita bukti tambahan berupa dua lembar plastik klip transparan dan satu unit handphone Android merk OPPO A78 warna hitam dengan nomor SIM 0831-9662-1178 serta nomor IMEI 862945064407276 (SIM 1) dan 862945064407268 (SIM 2).
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan H yang dititipkan untuk dijual kembali,” ujar salah satu petugas yang tidak ingin disebutkan namanya.
Tersangka saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedar narkotika dan akan dituntut berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, juga dapat dikenakan pasal alternatif Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini mulai terungkap setelah Kasat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah Desa Tanjung Baru.
Setelah melalui tahap penyelidikan dan pengawasan yang cermat, tim Sat Res Narkoba memutuskan untuk melakukan tindakan penangkapan.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami bawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang yang diduga narkotika,” jelas AKP L.A.E. Tambunan (DW).











